Asesmen Madrasah merupakan kebijakan terbaru pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama yang dilaksanakan untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.
Namun demikian Madrasah Tsanawiyah Al Islam Joresan,unit lembaga di Pondok Pesantren Al Islam tetap berusaha untuk merawat Tradisi tradisi madrasah Disamping mengikuti kebijakan pemerintah untuk merespon modernisasi dunia pendidikan.
Sehingga dalam melaksanakan kegiatan kegiatan akhir kelas III telah tersusun secara Masif, Terstruktur dan Sistematis. Karena harus mengkolaborasikan antara agenda pondok dan kebijakan pemerintah.
Diujung akhir akhir menjelang Ramadhan 1444 H, Kegiatan Belajar Mengajar kelas III telah ditutup oleh kepala Madrasah, Imron Ahmadi saat penjelasan agenda agenda kegiatan akhir kelas III yang disampaikan Waka kurikulum dan Waka kesiswaan.
Kegiatan Akhir Kelas III, disampaikan oleh Waka kurikulum, Ustdz.Zayyini Rusyda Mustarsidah, M,Pd antara lain: Ujian Syafahi, Ujian Tahriri, ujian praktek dan Asesmen Madrasah.
Ditambahkan Bu wakur, bahwa semua kegiatan ujian sangat terkait dan tidak boleh hanya dipilih sebagaian saja, karena dianggap siswa tersebut tidak tuntas dan menyebabkan tidak bisa lulus dan naik ke kelas berikutnya.
Adapun rentang waktu pelaksanaannya:
a. Ujian Syafahi: 26-30 Maret 2023.
b. Ujian Tahriri: 3-10 April 2023.
c. Ujian praktek: 6-9 Mei 2023.
d. Asesmen Madrasah: 11 Mei 2023.

Imron Ahmadi, kepala madrasah menyampaikan Ujian Syafahi dan tahriri merupakan tradisi (Sunnah) pondok yang harus tetap dipertahankan dan di rawat. Karena selain media untuk evaluasi belajar siswa selama satu tahun, juga merupakan tolok ukur untuk kenaikan siswa kelas III menuju kelas IV.
Disisi lain, Waka kesiswaan Kusairi menjelaskan selain kegiatan akademik yang harus diselesaikan oleh setiap siswa, juga ada kegiatan kegiatan yang harus diikuti oleh siswa akhir kelas III. Antara lain: Zarkasi, Ziarah makam Auliya dan Wisata Edukasi. Sebagai sarana untuk Mujahadah dan berdoa dgn tawassul kepada para ulama dan para wali di Jawa.Kegiatan ini diagendakan pada tanggal 4 Mei 2023.
“Disampaikan itu yang tidak kalah pentingnya adalah ujian praktek baik Seni Budaya dan Olahraga. Praktek Senin budaya untuk menilai kemampuan berkreasi dan membangun kebersamaan dan teamwork, sedang praktek olahraga juga merupakan media untuk mengukur kemampuan siswa. Tambah ust. Kusairi.

Seperti yang direncanakan untuk kegiatan Zarkasi dilaksanakan tanggal 4 Mei dan Ujian praktek berlangsung tanggal 6-8 Mei 2023.
Yang tidak kalah pentingnya, untuk merespon kebijakan pemerintah yang baru yaitu Asesmen Madrasah akan dilaksanakan tanggal 11-20 Mei 2023. Dalam Asesmen Madrasah (AM) mencakup seluruh mata pelajaran (mapel) yang diajarkan di kelas akhir pada madrasah, baik kelompok mata pelajaran wajib (nasional) maupun muatan lokal yang harus diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan Madrasah sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada madrasah untuk menyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan (SKL) bagi peserta didiknya.
Tahapan Pendataan Peserta Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023 menyerupai tahapan dalam Ujian Nasional pada tahun tahun sebelumnya antara lain:
- Pendataan peserta AM dilakukan oleh madrasah melalui Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM)
- Data peserta AM berdasarkan data peserta didik kelas akhir yang terdapat pada pangkalan data EMIS
- Madrasah melakukan validasi data peserta asesmen pada Aplikasi.
- Daftar peserta AM dicetak melalui Aplikasi PDUM, dan ditetapkan melalui SK Kepala Madrasah penyelenggara AM.
- Kartu peserta AM dicetak melalui Aplikasi PDUM oleh madrasah penyelenggara AM dan disahkan oleh kepala madrasah.
Ketentuan Penyelenggara Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023 adalah Madrasah yang menyelenggarakan Ujian Madrasah harus memenuhi 2 (dua) kriteria yang ditetapkan melalui POS Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023 berikut ini:
- Asesmen Madrasah (AM) diselenggarakan pada jenjang MI, MTs, MA, dan MAK
- Asesmen Madrasah (AM) diselenggarakan oleh madrasah yang sudah memiliki Ijin Operasional atau IJOP dan telah memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM) yang terdaftar pada Pangkalan Data EMIS Kementerian Agama RI.
Waktu Pelaksanaan Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023 sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Asesmen Madrasah (AM) bahwa waktu pelaksanaan Asesmen Madrasah (AM) ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara AM, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut ini:
- Ketuntasan kurikulum
- Kalender pendidikan di masing-masing madrasah
- Hari libur nasional/keagamaan
- Rentang waktu pelaksanaan Asesmen Madrasah (AM) jenjang MTs adalah : 10 April – 20 Mei 2023.
Diterbitkan Standar Operasional Prosedur Asesmen Madrasah (SOP AM) oleh Kementerian Agama dapat digunakan sebagai panduan bagi kepala madrasah, guru, pengawas, pengelola pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2023.